PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas:
- kelompok perikanan; atau
- gabungan kelompok perikanan.
Paragraf 2 Pendirian atau Pembentukan
