PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas:
- asosiasi perikanan;
- korporasi perikanan; atau
- kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Utama.
