PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b:
pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan;
pada tingkat kabupaten/kota, berupa badan pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan fungsi pelaksanaan Penyuluhan Perikanan Pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah yang menangani fungsi perikanan;
pada . . .
- pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan; dan
- pada kawasan potensial perikanan, berupa pos Penyuluhan Perikanan.
