PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang menangani penyuluhan di bidang perikanan yang merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada tingkat pusat.
