PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pelatihan di bidang perikanan dilakukan oleh
lembaga pelatihan yang terakreditasi.
(2) Lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- masyarakat.
