PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Lembaga Pelatihan Perikanan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c berbentuk lembaga pelatihan kerja perikanan.
