Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pendidikan Perikanan dilakukan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
satuan pendidikan menengah perikanan; dan
satuan pendidikan tinggi perikanan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Selain . . .
(4) Selain Pemerintah, Pendidikan Perikanan dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan.
(6) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan.
(7) Satuan pendidikan menengah perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di bidang perikanan.
(8) Satuan pendidikan tinggi perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, dan institut di bidang perikanan.
