PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan terdiri atas:
kelembagaan;
ketenagaan;
peserta atau sasaran;
Kurikulum dan programa;
sarana dan prasarana; dan
akreditasi dan standardisasi.
Bagian Kedua Kelembagaan
Paragraf 1 Bentuk Satuan dan Kelembagaan
