PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 diselenggarakan dalam rangka:
memfasilitasi proses pembelajaran Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
mengupayakan kemudahan akses Pelaku Utama dan Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
membantu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam menumbuhkembangkan kemampuannya sehingga berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola usaha yang baik, dan berkelanjutan; dan
membantu . . .
- membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi Pelaku Utama.
