PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilakukan
secara partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.
(2) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangkaian penumbuhan dan pengembangan kelompok para Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.
