PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan dilakukan melalui
pelatihan berbasis kompetensi.
(2) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi meningkatkan dan mengembangkan potensi peserta pelatihan dengan penekanan pada penguasaan kompetensi kerja.
(3) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta pelatihan.
(4) Pelatihan . . .
(4) Pelatihan Perikanan diselenggarakan di lembaga
Pelatihan Perikanan di tempat dan/atau diluar tempat kerja perikanan.
