PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pelaksanaan Pendidikan Perikanan dilakukan melalui pendidikan formal dengan:
menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi; dan
pembentukan karakter Peserta Didik untuk beriman, bersikap dan berperilaku disiplin, tangguh dan berjiwa wirausaha.
