PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
