PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.
