PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan ditetapkan oleh:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional;
gubernur, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi; dan
bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.
