PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 53
BAB 7 — SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Informasi mengenai Investigasi Kecelakaan Transportasi
didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
(2) Pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan
Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
