PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 52
BAB 7 — SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
