PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
