PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- tidak untuk mencari kesalahan (no blame);
- tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan
- tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
