Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
,
