PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007
Pasal 4
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka:
(1) fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dicabut;
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
(3) tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
- Di antara ...
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
