PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007
Pasal 4
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka:
(1) fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dicabut;
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
(3) tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
- Di antara ...
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Peraturan ...
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
