PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana induk pengelolaan taman hutan raya yang bersangkutan. (2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata guna hutan yang ditetapkan oleh Menteri.
