PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
Kepala Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang meliputi: a. penghijauan dan konservasi tanah dan air; b. persuteraan alam; c. perlebahan; d. pengelolaan hutan milik/hutan rakyat; e. pengelolaan hutan lindung; f. penyuluhan kehutanan; g. pengelolaan hasil hutan non kayu;
h. perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal buru; I. perlindungan hutan; dan j. pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.
