PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 3
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Urusan pengelolaan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengembangan taman hutan raya. (2) Urusan Penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup kegiatan proyeksi batas, pemancangan patok batas (sementara), inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang berkaitan dengan trayek batas, pengukuran dan pemetaan, pemasangan pal batas (tanda batas tetap), dan pembuatan Berita Acara Tata Batas.
