PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 2
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
Kepala Daerah Tingkat I diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, yang meliputi: a. pengelolaan taman hutan raya; b. penataan batas hutan.
