PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
Pasal 7
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Bilah Hulu setelah dikurangi dengan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap menjadi Kecamatan Bilah Hulu. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Perbaungan.
