Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Rantau Prapat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang meliputi 7 (tujuh) Kelurahan/Desa, yaitu:
1.Kelurahan Padang Matinggi;
2.Kelurahan Siringo-ringo;
3.Kelurahan Sirandorung;
4.Kelurahan Rantau Prapat, 5. Kelurahan Bakaran Batu; 6. Desa Ujung Bandar; 7. Desa Sigambal. (2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Rantau Prapat ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Rantau Utara, yang meliputi
1.Kelurahan Padang Matinggi;
2.Kelurahan Siringo-ringo;
3.Kelurahan Sirandorung;
4.Kelurahan Rantau Prapat.
b. Kecamatan Rantau Selatan, yang meliputi
1.Kelurahan Bakaran Batu;
2.Desa Ujung Bandar;
3.Desa Sigambal. (3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Rantau Prapat. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Siringo-ringo. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Bakaran Batu.
