PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat menyclenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyclenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekononi, sosial dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan. c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Labuhan Batu pada khususnya.
