PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Dacrah Tingkat II Labuhan Batu. (2) Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Rantau Prapat, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Rantau Prapat.
