PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkalan laju pembangunan.
