PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
Pasal 8
BAB 5 — STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
