PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 9
BAB 3 — TATA TEMPAT
Tata tempat bagi Pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi baik yang diadakan di Pusat atau di Daerah ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila acara resmi tersebut dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pejabat tersebut mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
b. Apabila tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, pejabat tersebut mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
