Pasal 8
BAB 3 — TATA TEMPAT
Tata tempat bagi Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi ditentukan sebagai berikut:
Mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, pada urutan tata tempat setelah Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
Ketua Umum Partai Politik dan Golongan Karya, pada urutan tata tempat setelah kelompok Menteri Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d.
Pemilik Tanda Kehormatan Republik INDONESIA berbentuk Bintang, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA, Ketua Presidium Konferensi Wali-wali Gereja INDONESIA, Ketua Persekutuan Gereja-gereja INDONESIA, Ketua Parisada Hindu Dharma INDONESIA, Ketua Perwalian Umat Buddha INDONESIA pada urutan tata tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f.
