Pasal 7
BAB 3 — TATA TEMPAT
Tata tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, yaitu: a. PRESIDEN; b. Wakil PRESIDEN; c. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; d. Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; e. Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung; f. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu. g.
