PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 10
BAB 3 — TATA TEMPAT
(1) Isteri yang mendampingi suami sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami.
(2) Apabila isteri yang menjabat sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah, dalam acara kenegaraan atau acara resmi, suami mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat isteri.
