PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 11
BAB 3 — TATA TEMPAT
(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu berhalangan hadir pada acara kenegaraan atau acara resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh Pejabat yang mewakili.
(2) Pejabat yang mewakili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatan yang dipangkunya.
