PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 12
BAB 3 — TATA TEMPAT
Dalam hal Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatnya, maka baginya berlaku tata tempat yang urutannya lebih dahulu.
