PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 13
BAB 3 — TATA TEMPAT
(1) Tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, diatur oleh Lembaga masing-masing dengan berpedoman kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Tata tempat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat diatur oleh Instansi masing-masing dengan berpedoman kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.
