Pasal 14
BAB 3 — TATA TEMPAT
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Daerah dalam acara resmi yang diselenggarakan di daerah, mendapat tempat sesuai dengan ketentuan tata tempat.
(2) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan dengan urutan sebagai berikut:
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
Panglima Daerah Militer/Komandan Komando Resort Militer, Komandan Tertinggi Kesatuan Angkatan dan POLRI, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi;
Wakil Gubernur, Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Walikotamadya, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Resort Militer/setingkat, Tokoh Masyarakat tertentu Tingkat Daerah;
Pejabat Pemerintah Daerah lainnya setingkat Asisten.
(3) Dalam hal acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dihadiri oleh Pejabat Negara di Pusat, Pejabat Pemerintah Pusat dan Tokoh Masyarakat tertentu Tingkat Nasional tata tempatnya disesuaikan dengan memperhatikan urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.
