PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 15
BAB 4 — TATA UPACARA
(1) Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara yang antara lain meliputi pedoman umum tata upacara dan pelaksanaan upacara.
