PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Acara resmi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Pemerintah Pusat dan Istansi Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan acara resmi dapat diadakan di Pusat atau di Daerah.
(3) Acara resmi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
