PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh Menteri/ Sekretaris Negara.
(2) Acara kenegaraan dilaksanakan secara penuh berdasarkan peraturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
