PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Acara kenegaraan merupakan acara yang diselenggarakan oleh Negara.
(2) Acara kenegaraan dapat berupa upacara bendera dan bukan upacara bendera, dapat diselenggarakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA atau di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA.
