Pasal 5
BAB 2 — TOKOH MASYARAKAT TERTENTU
(1) Tokoh Masyarakat tertentu terdiri dari:
a. Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Nasional;
b. Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Daerah.
(2) Tokoh Masyarakat tertentu tingkat Nasional meliputi: a. Mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
b. Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
c. Ketua Umum Partai Politik dan Ketua Umum Golongan Karya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1985.
d. Pemilik Tanda Kehormatan Republik INDONESIA berbentuk Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal XII urut Nomor 1 sampai dengan 5 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan ketentuan mengenai beberapa Tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang berbentuk Bintang yaitu:
Bintang Republik INDONESIA Adipura (1).
Bintang Republik INDONESIA Adipradana (II).
Bintang Republik INDONESIA Utama (III).
Bintang Republik INDONESIA Pratama (IV).
Bintang Republik INDONESIA Nararya (V).
e. Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA, Ketua Presidium Konperensi Wali-wali Gereja INDONESIA, Ketua Persekutuan Gereja-gereja INDONESIA, Ketua Parisada Hindu Dharma INDONESIA, Ketua Perwalian Umat Budha INDONESIA.
f. Tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
(3) Tokoh-tokoh Masyarakat tertentu tingkat Daerah, meliputi:
a. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya. b. Pemuka Agama dan Pemuka Adat setempat. c. Tokoh lain yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
