PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 27
BAB 5 — TATA PENGHORMATAN
Dalam hal jenazah Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meninggal dunia di luar negeri, pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih dilaksanakan sejak tanggal kedatangan jenazah tersebut di INDONESIA.
