PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 26
BAB 5 — TATA PENGHORMATAN
Dalam hal Pejabat Negara lainnya, Ketua/Kepala/Direktur Jenderal dari Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Tokoh Masyarakat tertentu lainnya meninggal dunia, Bendera Kebangsaan Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung di lingkungan instansi masing-masing selama dua hari.
