PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 23
BAB 4 — TATA UPACARA
(1) Tata upacara dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Lembaga Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan Bab IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Tata upacara di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur tersendiri oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan berpedoman kepada ketentuan Bab IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
