PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 24
BAB 5 — TATA PENGHORMATAN
(1) Dalam acara kenegaraan atau acara resmi, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan sesuai dengan kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau dalam masyarakat.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain berupa pemberian tata tempat, juga berupa penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan dan penghormatan jenazah apabila meninggal dunia serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara.
