PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 22
BAB 4 — TATA UPACARA
(1) Pemakaian pakaian upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi disesuaikan menurut jenis acara tersebut. (2) Dalam acara kenegaraan digunakan Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas
Upacara Kebesaran atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Dalam acara resmi digunakan Pakaian Sipil Harian atau seragam KORPRI atau seragam resmi lainnya yang telah ditentukan.
